Struktur Lembaga

Lembaga Pemeriksaan Halal Universitas Airlangga (LPH UA) memiliki personel tetap, maupun personil tidak tetap sesesuai ketentuan yang berlaku di Universitas Airlangga. Personel LPH UA dibagi menjadi 4 jenis, yakni (a) personil ahli, (b) tim penjaminan mutu (c) pejabat penandatangan dokumen dan penanggung jawab teknis yang diwakili oleh manajer LPH dan (c) personil teknis yang terdiri dari auditor halal, SDM Syariah serta staf administrasi dan promosi.

Manajer LPH UA merupakan personel yang ditunjuk oleh Rektor Universitas Airlangga melalui ketua Pusat Halal Universitas Airlangga dan atau/ Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Airlangga. Manajer LPH UA bertanggung jawab penuh atas ketersediaan auditor halal dan Sumber Daya Manusia (SDM) syariah dalam jumlah minimal sesuai dengan ketentuan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Apabila terdapat perubahan data dan informasi terkait auditor halal dan atau/ SDM Syariah, maka Manjer LPH UA wajib melaporkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta  Rektor Universitas Airlangga melalui Ketua Pusat Halal dan Tim Penjaminan Mutu LPH UA.

Manajer LPH UA memiliki fungsi koordinatif dalam hal pelaporan kepada Rektor Universitas dengan Ketua Pusat Halal Universitas Airlangga sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) Ahli serta tim penjaminan mutu sebagai pihak yang berperan mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu pada LPH dengan mengacu pada Keputusan Rektor Nomor 14 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Airlangga, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang  penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, dan ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian kesesuaian-  Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasaLPH UA dikepalai Oleh Manajer LPH yang membawahi Auditor Halal, Administrasi dan Promosi, dan SDM Syariah. Secara struktural, Manajer LPH melakukan koordinasi dengan Bendahara Keuangan Universitas Airlangga terkait penggunaan anggaran serta proses dan pertanggungjawaban keuangan dan Laboratorium Pengujian Halal Universitas Airlangga terkait pengujian produk halal.

Manajer LPH UA membawahi para-auditor halal, SDM Syariah, dan staf promosi dan administrasi dengan penataan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Airlangga. Dari sisi teknis, auditor halal dibagi menjadi 4 klasifikasi yakni: [1] auditor utama, [2] auditor madya, [3] auditor pratama, dan [4] auditor magang. Setiap proses audit dipimpin oleh lead auditor

Organigram LPHUA

Susunan Personalia LPH UNAIR 2023-2027

SDM Ahli : Dr. Abdul Rahem, M. Kes., Apt
Tim Penjaminan Mutu: [1] Dr. Mochammad Soleh, M. EI. [2] Adistiar Prayoga, S. EI., MM
Manager LPH : H. Ainul Yaqin, M.Si., Apt
SDM Syariah : Dr. Luthfi Nur Rosyidi, S.E., MM
Administrasi dan Promosi : M. Risqi Ihya Ramadhan, S.Gz


Auditor Halal

1 REG RI AH 100081624 Zilva Mardhiyah, S.TP
2 REG RI AH 200081824 Shafira Ayuningtyas, S.Si
3 REG RI AH 200082224 Putri Nazilatul Rokhma, S.Si
4 REG RI AH 200082024 Nurfajrin Nisa, S.Pi., M.Si
5 REG RI AH 100082424 Muhammad Risqi Ihya Ramdhan, S. Gz
6 REG RI AH 100082524 Mohammad Fahmi Rasyidi, S.Si
7 REG RI AH 200069724 Maya Nurwartanti Yunita, drh., S. KH., M.Si
8 REG RI AH 200081724 Hanifah Wulandari, S.Si
10 REG RI AH 100081924 Fahmi Ikhlasul Amalludin, S.SI
11 REG RI AH 200082324 Elsalisa Ainur Rofiqa, S.Si
12 REG RI AH 200081524 Annisaa Wulida Furqonia, S.Gz
13 REG RI AH 100069624 Prof. Dr. Mustofa Helmi Effendi, DTAPH., DVM
14 REG RI AH 200069524 Prof. Dr. Apt. Juni Ekowati, M. Si