

Segera Miliki Sertifikat Halal untuk Produk Anda!
Profil LPH UNAIR
Pusat Halal UNAIR menjalankan fungsi dan peran kelembagaan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Airlangga dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Secara struktural, Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Airlangga (LPH UA) bertanggungjawab dibawah rektor melalui unit Pusat Halal. Namun demikian, LPH UA merupakan sub-unit independen yang memiliki kemandirian dalam bisnis proses sertifikasi halal di Indonesia bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. LPH UA memiliki kewenangan dan peran sesuai tata perundangan yang berlaku di Indonesia dan menerapkan sistem manajemen mutu berbasis kesesuaian persyaratan inspection agency sesuai ISO 17064 : 2012.
RUANG LINGKUP LPH UNAIR

Makanan

Minuman

Rumah Potong

Obat

Kosmetik

Jasa Distribusi dan lainnya
Secara umum, ruang lingkup pemeriksaan LPH UA mengacu pada UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yakni “Produk yang berupa barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetik”
Secara khusus, ruang lingkup proses audit halal meliputi “verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produk halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan pengujian terhadap kehalalan produk.”
LPH UA memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk memuaskan kebutuhan pelanggan serta pihak terkait yang relevan. Cakupan wilayah pemeriksaan sesuai dengan penugasan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
VISI
Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Airlangga (LPH UA) berkomitmen menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal bereputasi di Indonesia yang handal dalam pemeriksaan, berdaya saing, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan guna mewujudkan ekosistem halal, baik dalam skala regional, nasional, maupun internasional sesuai visi Universitas Airlangga sebagai SMART University.
Misi
- Menyediakan layanan pemeriksaan halal yang handal dan berdaya saing sesuai standar ISO 17065: 2012 tentang persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa.
- Menjalankan konsep manajemen yang continous improvement (proses perbaikan yang terevaluasi dan berkelanjutan)
- Menjalin kemitraaan strategis dengan berbagai stakeholder dalam rangka mewujudkan ekosistem halal baik dalam Skala regional, nasional, maupun internasional.
- Menjaga dan mengembangkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia strategis di internal LPH guna memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.
Tugas LPH UNAIR
- Mengelola sumber daya manusia/auditor terkait dengan rekrutmen dan pelaksanaan audit
- Mengaudit atau memeriksa atau menjamin kehalalan dari produk yang diproduksi dan atau dipasarkan oleh perusahaan baik skala kecil (UMKM) maupun skala industri bekerja sama dengan BPJPH
- Membantu terimplementasikannya UU No.33 Tahun 2014 khususnya pasal 4
- Membantu terimplementasikannya UU No.11 Tahun 2020
ALUR LAYANAN SERTIFIKASI HALAL

KETENTUAN AUDIT LPH UNAIR
- Proses audit/pemeriksaan pengajuan sertifikasi halal dilakukan oleh minimal 2 orang auditor. Hal ini mengacu sebagaimana ketentuan syariah yang menyatakan bahwa saksi minimal 2 orang muslim yang adil dan memiliki kompetensi.
- Proses audit/pemeriksaan pengajuan sertifikasi halal tidak boleh dilakukan kecuali sudah memiliki dan membawa Surat Tugas dari LPH UA


PERATURAN PERUNDANGAN
SERTIFIKAT AKREDITASI LPH UNAIR
HUBUNGI SOSIAL MEDIA KAMI
Butuh bantuan / punya pertanyaan lain silahkan kunjungi kontak kami melalui link dibawah ini
